Ketua DPRD Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Di antaranya adalah Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024 Kadar Lusman.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang atas nama KL selaku Ketua DPRD Kota Semarang 2019-2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September.
Tessa juga bilang penyidik memeriksa saksi lainnya, yakni Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024 MA; Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang RAW; AR dan EY selaku PNS; dan BS selaku swasta.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh para saksi itu adalah Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang 2019-2024 Meidiana Kuswara; Rahmulyo Adi Wibowo selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang 2019-2024; Agus Rochim selaku Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang; Sekretaris Disdukcapil Kota Semarang Erwidati Yuliandri; dan swasta bernama Budi Susilo.
Belum dirinci soal materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut oleh Tessa. Begitu juga hadir atau tidaknya.
Baca juga:
- PDIP: Pergantian dan Pemecatan Tia dan Rahmad dari Anggota DPR karena Perselisihan Suara Pileg
- Paus Fransiskus Ajak Masyarakat Dunia Ambil Sikap Hentikan Serangan Israel ke Lebanon
- Pekerja di India Ramai Tukar Cerita soal Tempat Kerja Toxic Buntut Kematian Karyawan Wanita
- Mobilisasi 700 Prajuritnya ke Siprus, Inggris Minta 10.000 Warganya Segera Keluar Lebanon
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.