Coretax System Akan Meluncur Akhir Tahun 2024, Diperkirakan Bakal Tambah Rasio Pajak 1,5 Persen
SERANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ungkapkan sistem pajak canggih yakni Core Tax Administration System (CTAS) akan meluncur pada akhir tahun ini.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kemenkeu Muchamad Arifin menyampaikan keputusan tersebut hasil dari perundingan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan presiden. Sehingga diharapkan pada 2025 sudah berjalan sistemnya.
"Kalau laporan pertemuan Ibu SMI dengan pak presiden, sekitar Desember 2024. Sehingga diharapkan di awal 2025 itu sudah roll out," ujarnya dalam media gathering Kementerian Keuangan 2024, Kamis, 26 September.
Meski demikian, Arifin menegaskan bahwa belum ada tanggal resmi terkait kapan peluncuran atau soft launching core tax akan dilakukan atau diumumkan.
Arifin menyampaikan penerapan core tax akan menjadi salah satu kebijakan yang berdampak pada penerimaan negara dimana berdasarkan hasil kajian World Bank atau Bank Dunia, setelah implementasi sistem baru tersebut selama 5 tahun diterapkan akan dapat menambah pendapatan dari PDB sebesar 1,5 persen.
"Tidak mungkin misalnya setelah diterapkan sekarang, misalnya tahun depan bisa tambah 1,5 persen dari PDB. Itu akan bertambah sekitar 5 tahunan. Tapi itu kan study dari World Bank, jadi belum tentu juga di kita kalau diterapkan itu sama,” tuturnya.
Baca juga:
Untuk diketahui, rasio pajak Indonesia pada 2022 sebesar 10,39 persen, pada 2023 sebesar 10,2 persen. Untuk tahun 2024, pemerintah menargetkan rasio pajak di angka 10,2 persen. Oleh sebab itu dengan adanya implementasi core tax akan dapat menambah rasio pajak sebesar 1,5 persen, sehingga menjadi 11,7 persen atau menuju 12 persen.
Meski demikian, Arifiin menyampaikan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tax ratio secara signifikan jika data-data para Wajib Pajak (WP) sudah masuk kedalam sistem. Dimana, saat ini pemerintah tengah menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Semua itu tergantung nanti, kesiapan data. Kalau misalnya core tax sudah berjalan kemudian datanya yang kita harapkan dari tadi dari instansi dan lembaga semua masuk, saya kira pasti akan menambah tax ratiosecara signifikan," jelasnya.