Dua Tersangka Ditangkap dalam Kasus Pencurian Bitcoin Senilai Rp4 Triliun di AS
JAKARTA - Amerika Serikat kembali diguncang oleh skandal kejahatan siber yang melibatkan pencurian besar-besaran mata uang kripto. Dua tersangka, Malone Lam (20) dari Miami dan Jeandiel Serrano (21) dari Los Angeles, didakwa mencuri lebih dari 4.100 Bitcoin, dengan nilai mencapai 260 juta Dolar AS (sekitar Rp4 triliun). Keduanya juga dituduh melakukan pencucian uang secara rumit untuk menyembunyikan jejak mereka.
Menurut Kejaksaan Distrik Columbia, para tersangka menggunakan teknik canggih untuk mengakses akun aset kripto milik korban di Washington, D.C. Setelah berhasil mendapatkan akses, mereka memindahkan Bitcoin yang dicuri ke akun mereka sendiri.
Untuk menyamarkan identitas dan aliran uang, Lam dan Serrano memanfaatkan berbagai alat seperti mixer kripto, dompet “peel chains,” dan jaringan pribadi virtual (VPN). Dengan cara ini, mereka berhasil menutupi jejak digital mereka, membuat pihak berwenang kesulitan melacak dana yang hilang.
Bitcoin yang berhasil dicuri tersebut digunakan oleh kedua pelaku untuk mendanai gaya hidup mewah. Menurut laporan, mereka menghabiskan uang hasil kejahatan untuk berlibur ke luar negeri, mengunjungi klub malam, serta membeli mobil-mobil mewah, jam tangan, perhiasan, hingga tas desainer. Lam dan Serrano juga menyewa rumah-rumah mewah di Los Angeles dan Miami, yang menjadi pusat kegiatan mereka.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena skala besar pencurian serta teknik pencucian uang yang kompleks. Pada saat pencurian terjadi, Bitcoin yang diambil bernilai sekitar 230 juta Dolar AS (sekitar Rp3,5 triliun). Namun, dengan harga Bitcoin yang melonjak ke 62.855 Dolar AS (sekitar Rp967 juta) per koin, nilai aset yang dicuri kini mencapai 260 juta Dolar AS (sekitar Rp4 triliun), menambah urgensi bagi otoritas untuk menangani kasus ini.