Tak Kebal Hukum, Presiden dan Mantan Presiden Bisa Dituntut di Pengadilan

JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menegaskan bahwa tidak ada presiden dan mantan presiden di Indonesia yang kebal dari jerat hukum.

Menurutnya, setiap presiden atau mantan presiden yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan harus menerima konsekuensi berupa sanksi hukum.

“Rumor bahwa presiden kebal hukum ini berlebihan, meskipun faktanya karena faktor kekuasaan, mereka bisa saja menghindari sanksi hukum atas putusan politik maupun kebijakan yang keliru,” ujarnya, Minggu 22 September 2024.

Rumor presiden dan mantan presiden Indonesia kebal hukum pernah dilontarkan praktisi hukum Johan Silalahi. Dia mengungkapkan bahwa ada sebuah kesepakatan tak tertulis terkait jabatan presiden dan wapres, dimana kedua posisi penting ini, tidak bisa dijerat hukum. Dia mengaku mendengar adanya konsensus tidak tertulis di negara ini, bahwa seolah-olah presiden dan wapres kebal hukum baik saat mereka masih menjabat atau tidak.

Dedi menampik anggapan tersebut dengan menyatakan bahwa jika presiden atau mantan presiden dibawa ke pengadilan dengan tuntutan tindakan kriminal dan terbukti, maka hukuman pidana tetap harus dijatuhkan oleh pengadilan.

Dia juga menepis rumor elite-elite politik di sekitar Presiden Joko Widodo yang merasa khawatir bila Presiden RI ke-7 itu akan diseret ke pengadilan atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan usai tidak menjabat.

“Kalau yang khawatir kroni dan keluarga Jokowi, itu lumrah. Tapi kalau pejabat-pejabat elite, itu hanya rumor. Dalam politik, tidak ada loyalitas permanen. Bahkan jika Jokowi dipenjara sekalipun, elite politik dengan cepat beradaptasi dan pindah haluan,” terang Dedi.

Meski demikian, dia tak menampik jika selama dua periode kepemimpinannya, Jokowi dinilai terlalu banyak melakukan manuver politik yang meresahkan. “Misalnya, Jokowi membebaskan anggota kabinet berpolitik atau anggota keluarganya menjadi petinggi parpol dan pejabat publik,” tambah Dedi.