Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan pada Hari Senin, Donald Trump tidak dapat dituntut atas tindakan yang berada dalam kewenangan konstitusionalnya sebagai presiden, keputusan penting yang untuk pertama kalinya mengakui segala bentuk kekebalan presiden dari tuntutan hukum.

Para hakim, dalam putusan 6-3 yang ditulis oleh Ketua Mahkamah Agung John Roberts, menolak keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menolak klaim Trump atas kekebalan dari tuntutan pidana federal yang melibatkan upayanya untuk membatalkan kekalahannya dalam pemilihan umum 2020 dari Joe Biden. Enam hakim konservatif menjadi mayoritas, sementara tiga anggota liberal tidak setuju.

"Kami menyimpulkan bahwa berdasarkan struktur konstitusional kami yang memisahkan kekuasaan, hakikat kekuasaan presidensial mengharuskan mantan presiden memiliki kekebalan dari tuntutan pidana atas tindakan resmi selama masa jabatannya," sebut Roberts, melansir Reuters 1 Juli.

Kekebalan bagi mantan presiden adalah "mutlak" sehubungan dengan "kekuasaan konstitusional inti" mereka, tulis Roberts, dan mantan presiden memiliki "setidaknya kekebalan yang dianggap" atas "tindakan dalam lingkup tanggung jawab resminya," yang berarti jaksa menghadapi hambatan hukum yang tinggi untuk mengatasi anggapan tersebut.

Dalam mengakui kekebalan yang luas bagi Trump, Roberts mengutip perlunya seorang presiden untuk "menjalankan tugas jabatannya tanpa rasa takut dan adil" tanpa ancaman penuntutan.

"Mengenai tindakan tidak resmi seorang presiden," Roberts menambahkan, "tidak ada kekebalan."

Trump memuji putusan itu dalam sebuah unggahan media sosial, dengan menulis: "KEMENANGAN BESAR BAGI KONSTITUSI DAN DEMOKRASI KITA. BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!"

Diketahui, Trump adalah kandidat Republik yang menantang petahana Presiden Joe Biden, seorang Demokrat, dalam pemilihan umum AS 5 November 2024 yang menjadi 'ulangan' Pemilu 2020.

Penanganan kasus yang lambat oleh Mahkamah Agung dan keputusannya untuk mengembalikan pertanyaan-pertanyaan utama tentang ruang lingkup kekebalan Trump kepada hakim pengadilan untuk diselesaikan, membuat kecil kemungkinan dia akan diadili sebelum pemilihan umum atas tuduhan yang diajukan oleh Penasihat Khusus Jack Smith.

Sementara itu, dalam sambutannya di Gedung Putih, Presiden Biden menyebut putusan itu sebagai "preseden yang berbahaya" karena kekuasaan presiden tidak akan lagi dibatasi oleh hukum.

"Negara ini didirikan atas prinsip bahwa tidak ada raja di Amerika, tidak seorang pun kebal hukum, bahkan presiden Amerika Serikat," imbuh Presiden Biden, yang berbicara beberapa jam setelah salah satu pejabat kampanyenya mengatakan putusan itu memudahkan Trump "untuk menempuh jalan menuju kediktatoran."

Putusan itu dapat menggagalkan sebagian dari kasus penasihat khusus tersebut saat Hakim Distrik AS Tanya Chutkan mempertimbangkan luasnya kekebalan Trump.

Trump adalah mantan presiden AS pertama yang dituntut secara pidana dan mantan presiden pertama yang dihukum karena suatu kejahatan. Dakwaan subversi pemilu Smith merupakan salah satu dari empat kasus pidana yang dihadapi Trump.

Pengadilan menganalisis empat kategori perilaku yang tercantum dalam dakwaan tersebut. Yaitu: diskusinya dengan pejabat Departemen Kehakiman AS setelah pemilu; dugaan tekanan yang dilakukannya kepada Wakil Presiden Mike Pence saat itu untuk memblokir sertifikasi kongres atas kemenangan Biden; dugaan perannya dalam mengumpulkan elektor palsu pro-Trump untuk digunakan dalam proses sertifikasi; dan perilakunya terkait dengan serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh para pendukungnya.

Hasilnya memberi Trump banyak hal yang dicarinya tetapi tidak memberikan kekebalan mutlak untuk semua tindakan resmi, seperti yang diperjuangkan oleh pengacaranya.

Sebaliknya, pengadilan menetapkan bahwa tindakan dalam "lingkup eksklusif kewenangan konstitusional" presiden menikmati perlindungan tersebut, sementara tindakan yang dilakukan di luar kewenangan eksklusifnya hanya "dianggap kebal."

Pengadilan memutuskan Trump benar-benar kebal untuk percakapan dengan pejabat Departemen Kehakiman. Trump juga "dianggap kebal" terkait interaksinya dengan Pence, tetapi mengembalikan kategori itu dan dua kategori lainnya ke pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah Trump memiliki kekebalan.

Putusan tersebut menandai pertama kalinya sejak berdirinya negara pada abad ke-18 , Mahkamah Agung telah menyatakan mantan presiden dapat dilindungi dari tuntutan pidana dalam keadaan apa pun.

Sidang Trump telah dijadwalkan untuk dimulai pada tanggal 4 Maret sebelum penundaan atas masalah kekebalan hukum. Sekarang, belum ada tanggal sidang yang ditetapkan.

Trump mengajukan klaim kekebalan hukumnya kepada hakim pengadilan pada Bulan Oktober, yang berarti masalah tersebut telah diperkarakan selama sekitar sembilan bulan.