Bagikan:

TANJUNGPINANG - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.

"Para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum atau JPU," kata Ketua Hakim Anggalanton Boang Manalu membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang, Antara, Senin, 6 Maret. 

Kelima terdakwa, antara lain dua mantan Bupati Natuna yaitu Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian Hadi Candra selaku mantan Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014, Makmur selaku mantan Sekretaris DPRD Natuna periode 2009-2012, dan Syamsurizon selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna periode 2009-2016.

Hakim menilai bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider JPU .

"Juga memulihkan harkat dan martabat para terdakwa atas kedudukan yang ada padanya," ujar hakim.

Menanggapi putusan hakim, jaksa maupun terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.

Kelima terdakwa tersebut sebelumnya dituntut dengan hukuman masing-masing selama empat tahun penjara oleh JPU Jimmy dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

Selain dituntut hukuman badan, kelima terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Bahkan, satu dari lima terdakwa, yakni Hadi Candra dituntut membayar uang pengganti (UP) senilai Rp345,5 juta.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kelima terdakwa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Korupsi Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.