108 Ton Jahe dari Luar Dimusnahkan, Politikus Gerindra Ingatkan Menteri Doyan Impor Harus Berjiwa Nasionalis
JAKARTA - Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR memusnahkan 108 ton jahe impor asal Myanmar dan Vietnam yang tidak memenuhi persyaratan karantina.
Menurut Anggota Komisi IV DPR Endang S Thohari, masih adanya jahe impor mengingatkan pemerintah mengenai pentingnya koordinasi antara kementerian terkait guna melindungi petani Indonesia.
Apalagi Presiden Jokowi menurut Endang sudah menyerukan untuk cinta produk dalam negeri dan membenci impor.
"Sesuai anjuran Presiden untuk mencintai produksi Indonesia,” ujar Endang kepada wartawan, Rabu, 31 Maret.
Politikus Gerindra ini menegaskan, setiap kementerian terkait yang berencana melakukan impor, harusnya mengedepankan jiwa nasionalisme yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945. Hal ini guna mengantisipasi ketergantungan impor.
“Jadi harus punya jiwa nasionalis sesuai pasal 33,” tegas Endang.
Diberitakan sebelumnya Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali memusnahkan komoditas 287,7 ton jahe asal India dan Myanmar yang tidak memenuhi persyaratan karantina dan masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Barantan juga pernah memusnahkan 108 ton jahe asal Vietnam dan Myanmar yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga:
- Besok 1 April 2021, Bandara Internasional Yogyakarta Mulai Berikan Layanan Tes COVID-19 dengan GeNose
- Palsukan Tanda Tangan Nasabah, Teller Perempuan Bank Riau-Kepri Bobol Duit Rp1,3 Miliar
- Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Jaringan JAD di Nganjuk
- Pemilik Sedang Urus Suami yang Meninggal karena COVID-19, Laundry di Bali Dibobol Maling
Sekretaris Barantan, Wisnu Haryana menuturkan, tindakan penolakan yang dilanjutkan dengan pemusnahan ini tentu sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko.
"Tindakan terbaik guna menjaga produktivitas dan melindungi kelestarian sumber daya pertanian tanah air," katanya di Jakarta, Selasa, 30 Maret.
Menurut Wisnu, setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan laboratorium oleh pejabat karantina tumbuhan komoditas segar asal impor ini tidak memenuhi persyaratan karantina serta berpotensi membawa hama penyakit tumbuhan sehingga dilakukan tindakan penolakan.