Polda Metro Tangkap Mahasiswa yang Retas Google Bisnis Polsek Hingga Bank

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa berinisial KTD (22) karena meretas Google Bisnis milik instansi dan bank. Beberapa akun yang diretas tersangka yakni milik Polsek Setiabudi dan Pasar Minggu.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama KTD," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 20 September.

Dirincikan, ada 13 akun Google Bisnis yang diretas tersangka. Mulai dari Polsek Setiabudi; Polsek Pasar minggu; Call Center FIF Astra; Call Center PinjamDuit; Call Center Traveloka; dan Call Center Mega Auto Finance.

Kemudian, Call Center Agoda; Call Center LinkAja; Call Center Mandiri; Call Center BRI; Call Center Citibank; Call Center BNI, dan Call Center Bank Permata.

"Sedangkan korban-korban lainnya masih didalami atau diidentifikasi oleh tim penyidik," sebutnya

Peretasan yang dilakukan tersangka dengan cara mengubah data atau informasi. Contohnya, mengubah alamat Polsek Setiabudi Jakarta Selatan ke wilayah lain.

Pelaku peretasan akun Google bisnis/DOK Polda Metro Jaya

Aksi peretasan itu dilakukan memanfaatkan kondisi 'bug' atau sebuah kecacatan, error, ataupun kegagalan fungsi yang menyebabkan suatu aplikasi tidak dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan, sekitar 11 atau 12 Agustus 2024.

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kodepos, nomor hp, whatsapp, email dan alamat website," ucapnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka KTD disebut tak bekerja seorang diri. Namun, untuk pihak yang membantunya saat ini masih ditelusuri.

"Tersangka dalam melakukan aksinya tidak sendirian, namun memiliki komplotan spesialis merubah google bisnis information," kata Ade.

Tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.