Tunggu Juknis Larangan Mudik Lebaran, Pemkot Surabaya Imbau Masyarakat Taati Pemerintah
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021. Warga Surabaya diimbau untuk mengikuti arahan dari pemerintah.
"Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara, di Surabaya, Selasa, 30 Maret.
Sambil menunggu juknis dari pusat, Febri mengimbau sekaligus mengingatkan kepada warganya tidak mudik lebaran. Sebab, kata Febri yang dilakukan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan pandemi segera selesai.
"Kami imbau masyarakat mengikuti arahan pemerintah, agar tidak terjadi lonjakan kasus COVID-19 seperti tahun lalu," ujarnya.
Baca juga:
- Tegas Larang Mudik, Pemerintah Bahas Sanksi Bagi Pelakunya
- Diperiksa KPK Terkait Suap Bansos, Ketua Komisi VIII DPR Yandri: Semua Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik
- Kalimantan Selatan Catat Kenaikan Kasus COVID-19 Tertinggi Minggu Ini
- Update COVID-19 Per 30 Maret: Kasus Baru 4.682, Kasus Aktif 122.326 Kasus
Selain itu, Febri meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik tersebut. Menurutnya, kebijakan itu untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19, seperti libur lebaran tahun 2020.
"Jangan sampai seperti tahun lalu, terjadi peningkatan kasus usai lebaran," sambungnya.
Tahun ini, pemerintah pusat kembali meniadakan mudik Lebaran karena masih pandemi COVID-19. Arahan ini berlaku untuk semua lapisan masyarakat, baik ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, dan pekerja mandiri.