Mendikbud: Jika Ada Kasus COVID-19, Sekolah Wajib Ditutup Kembali
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan sekolah dan satuan pendidikan lainnya untuk menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) bulan Juli mendatang dengan syarat tertentu.
Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor kewilayahan Kementerian Agama akan memantau kegiatan pelaksanaan di tiap sekolah.
Jika ditemukan penularan kasus COVID-19, maka kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut.
"Kalau ada infeksi di sekolah tersebut, bisa dengan segera ditutup tatap muka terbatasnya selama infeksinya masih ada atau terjadi," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa, 30 Maret.
Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat, misalnya satu daerah atau kecamatan itu sedang menerapkan PPKM, pemerintah daerah juga dapat memberhentikan PTM jika terjadi kenaikan kasus di wilayahnya.
"Kalau ada infeksi, harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya dan kalau daerah itu sedang melakukan PPKM atau pembatasan, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara sebelumnya," jelas dia.
Baca juga:
- Sekolah Wajib Dibuka Juli, Tapi Kantin Harus Ditutup, Ekskul Ditiadakan 2 Bulan
- Ahli: Wajar Jika Alami Efek Samping Usai Vaksinasi COVID-19
- Semua Sekolah Bakal Dibuka, Mendikbud Minta Pemda Utamakan Vaksinasi Prioritas Guru
- Belasan Terduga Teroris Diciduk Usai Bom Makassar, Pimpinan DPR Ingatkan Deradikalisasi
Jika nantinya dibuka, seluruh satuan pendidikan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pertama, ruang kelas harus dibatasi 50 persen dari kapasitas yang ada.
Selain itu, setiap warga sekolah dan satuan pendidikan lainnya juga harus terus memakai masker, sering mencuci tangah menggunakan sabun, dan menjaga jarak selama berada di sana.
Nadiem mengatakan, kewajiban PTM ini diterapkan pada sekolah atau satuan pendidikan di mana guru dan tenaga kependidikannya telah divaksinasi COVID-19. Kemudian, sekolah tersebut juga masih harus melayani opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.
Menurutnya, seluruh satuan pendidikan harus mengisi daftar periksa atau checklist sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah memastikan pemenuhan checklist protokol kesehatan itu benar-benar dipatuhi," kata Nadiem.
"Checklist ini sudah tersebar ke semua sekolah, sudah berbulan-bulan kita tahu sejak zona hijau dan kuning dibuka, ini daftar periksanya sama saja sesuai dengan protokol dari Kemenkes," jelas dia.