KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 M Diduga Milik Anak Eks Gubernur Malut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di wilayah Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu, 11 September. Properti ini diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

“KPK telah melakukan penyitaan satu bidang tanah dan bangunan atau rumah di wilayah Jakarta dengan taksiran senilai Rp3,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 11 September.

Tessa tidak memerinci soal kepemilikan rumah tersebut. Sementara, sumber menyebut rumah ini disita dari anak Abdul Gani Kasuba.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah beberapa kali memeriksa anak Abdul Gani Kasuba yakni M. Thariq Kasuba. Dia kerap dicecar soal aset milik ayahnya yang diduga berasal dari praktik korupsi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka.

Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.

Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.