Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anak Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba, M. Thariq Kasuba sebagai saksi pada Senin, 22 Juli. Dia dimintai keterangan terkait aset maupun bisnis ayahnya yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama sebagai berikut, MTK swasta atau Komisari PT Fajar Gemilang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 23 Juli.

Selain itu penyidik juga menggarap satu saksi lainnya, yakni Edi M Batubara (EBB) alias Ucok yang merupakan pihak swasta. “Didalami terkait aset AGK dan usaha atau bisnis yang dimiliki oleh AGK,” ujar Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.