Nurul Ghufron Tak Lolos Seleksi Asesmen Capim KPK Usai Dinyatakan Langgar Etik
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron tersingkir dari seleksi asesmen calon pimpinan (capim) KPK yang diumumkan pada hari ini, Senin, 11 September. Dia tidak termasuk dalam 20 orang yang bakal mengikuti tahapan berikutnya.
“Dari jumlah peserta profile assement tersebut yang dinyatakan lulus masing-masing untuk calon pimpinan ada 20 orang,” kata Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta.
Ateh tidak membacakan secara langsung nama yang lolos. Pengumuman bisa dilihat melalui situs Kementerian Sekretaris negara (Kemensetneg) dan KPK.
Adapun Ghufron baru saja dijatuhi sanksi sedang berupa pemotongan pendapatan hingga 20 persen oleh Dewan Pengawas KPK. Dia dinyatakan melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh atau jabatannya terkait mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Dwi Mandasari.
Baca juga:
Dewan Pengawas KPK menyebut Ghufron menghubungi Sekjen sekaligus Plt Inspektur Jenderal Kementan Kasdi. Dia melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
Berikut adalah nama calon pimpinan yang lolos ke tahapan selanjutnya.
1. Agus Joko Pramono
2. Ahmad Alamsyah Saragih
3. Didik Agung Widjanarko
4. Djoko Poerwanto
5. Fitroh Rohcahyanto
6. Harli Siregar
7. I Nyoman Wara
8. Ibnu Basuki Widodo
9. Ida Budhiati
10. Johan Budi Sapto Pribowo
11. Johanis Tanak
12. Michael Rolandi Cesnanta Brata
13. Muhammad Yusuf
14. Pahala Nainggolan
15. Poengky Indarti
16. Sang Made Mahendrajaya
17. Setyo Budiyanto
18. Sugeng Purnomo
19. Wawan Wardiana
20. Yanuar Nugroho