Kemenhub Dapat Pagu Anggaran Tahun 2025 Sebesar Rp24,76 Triliun, Digunakan untuk Apa Saja?
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat pagu anggaran tahun 2025 sebesar Rp24,76 triliun.
Besaran anggaran yang didapat Kemenhub ini telah disetujui antara pemerintah dengan Komisi V DPR RI.
Adapun besaran anggaran tersebut disampaikan pada Rapat Kerja DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan mitra kerja di Senayan, Jakarta, Senin, 9 September kemarin.
Pagu anggaran tahun 2025 tersebut akan digunakan untuk unit kerja eselon I yakni Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar. Kemudian Inspektorat Jenderal sebesar Rp116,18 miliar.
Lalu, sambung Budi, untuk Ditjen Perhubungan Darat Rp4,25 triliun; Ditjen Perhubungan Laut Rp10,37 triliun; Ditjen Perhubungan Udara Rp4,57 triliun; Ditjen Perkeretaapian Rp1,79 triliun; Badan Kebijakan Transportasi Rp108,57 miliar; BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun; dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp132,10 miliar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kebutuhan anggaran Kemenhub tahun 2025, yakni sebesar Rp80,63 triliun.
Sementara melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pagu Anggaran 2025, Kemenhub memperoleh pagu sebesar Rp24,76 triliun.
Dengan demikian, sambung Budi, terdapat gap atau selisi sebesar Rp55,87 triliun antara kebutuhan anggaran dengan pagu anggaran 2025.
“Terdapat gap sebesar Rp55,87 triliun sehingga masih diperlukan dukungan tambahan anggaran,” katanya dalam keterangan resmi, ditulis Selasa, 10 September.
Untuk itu, sambung Budi, Kemenhub juga telah menyampaikan permohonan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN sebesar Rp7,68 triliun.
“Namun kami mengerti kehati-hatian pemerintah untuk 2025 perlu dilakukan dan Komisi V cukup bijaksana untuk tetap memperjuangkan adanya tambahan,” ujar Budi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi V DPR RI Lazarus berjanji akan memperjuangkan tambahan anggaran 2025 untuk Kemenhub.
“Komisi V DPR RI akan memperjuangkan usulan penambahan anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme pembahasan RUU tentang APBN TA 2025, yakni Kementerian Perhubungan sebesar Rp55,87 triliun,” ucapnya.
Baca juga:
Lebih lanjut, Lazarus menyampaikan, persetujuan atas pagu anggaran Kementerian Perhubungan telah sesuai nota keuangan RAPBN 2025.
“Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan sepakat melakukan sinkronisasi anggaran menurut fungsi dan program dalam RAPBN tahun anggaran 2025, sesuai dengan saran, usulan serta masukan Komisi V DPR RI,” tuturnya.