Bos BPH Migas Pastikan Ojol hingga Taksi Online Masih Bisa Isi Pertalite

JAKARTA - Pemerintah diketahui memiliki rencana untuk melakukan pengetatan distribusi BBM Bersubsidi pada 1 Oktober 2024.

Menanggapi hal ini Kepala BPH Migas Erika Retnowati memastikan ojek online hingga kendaraan angkutan masih bisa menikmati BBM bersubsidi.

"Jadi, kalau misalnya kendaraan angkutan umum penumpang itu semua masih tetap mendapatkan BBM bersubsidi termasuk ojol dan taksi online," ujar Erika dalam Energy Corner yang dikutip Selasa, 10 Sepember.

Dikatakan Erika, dalam melakukan pengetatan BBM bersubsidi ini, dirinya mengakui jika pihaaknya juga menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

Pasalnya, konsumen pengguna BBM bersubsidi akan teregister baik pengguna solar maupun pertalite.

Sementara berdasarkan data yang diperoleh dari Pertamina sebagai badan usaha, Erika menyebutkan baru pengguna Solar yang telah merampungkan propses pendaftaran, Sedangkan pengguna Pertalite baru tercatat sebesar 40 hingga 50 persen.

"Artinya masih ada sekitar 55 persen dari 20 juta kendaraan gitu ya. Mungkin masih ada sekitar 10 juta yang harus kita lakukan registrasi. Nah, ini tentukan butuh waktu dan juga butuh sosialisasi kepada masyarakat supaya mereka bisa segera mendaftar gitu," sambung Erika.

Dia meminta kepada masyarakat untuk mengambil inisiatif mendaftarkan kendaraannya pada aplikasi MyPertamina dan tidak perlu menunggu hingga aturan terbit.

Sehingga pada waktu beleid pengetatan BBM bersubsidi sudah terbit, masyarakat yang berhak sudah bisa langsung menikmati BBM bersubsidi.

Tantangan selanjutnya yang dihadapi, kata Erika, adalah berupa penolakan dari berbagai pihak yang sebelumnya sudah terbiasa menggunakan BBM bersubsidi yang setelah aturan ini berlaku sud tidak bisa mengonsumsi BBM bersubsidi.

"Tetapi, tentu kami ingin masyarakat itu bisa memahami bahwa aturan ini sebetulnya diterbitkan justru untuk menjaga hak mereka yang berhak bisa menggunakan haknya gitu. Jadi, supaya masyarakat yang memang membutuhkan subsidi itu bisa mendapatkan haknya seperti itu ya," beber Erika.

Dia menegaskan, kendaraan umum pengangkut penumpang tetap bisa mengonsumsi BBM bersubsidi. Masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap pemberlakuan aturan ini.

"Kan tidak seluruhnya ya pantas mendapatkan subsidi kan. Mungkin nanti ada kendaraan-kendaraan logistik, industri, yang kita pilah-pilah mana yang boleh, mana yang tidak seperti itu. Tapi yang menyangkut masyarakat banyak, yang dibutuhkan sehari-hari oleh masyarakat itu tetap mendapatkan subsidi," pungkas dia.