Teror Rumah Ibadah Masih Ada, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Fungsi BIN-BNPT: Anggaran Padahal Meningkat
JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mempertanyakan kinerja Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dalam mendeteksi tindakan terorisme.
Khususnya, fungsi pencegahan di dua institusi tersebut sebagai langkah antisipasi terkait kejadian yang terus berulang seperti aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar. Terlebih, kata Hidayat, anggaran BIN dan BNPT cenderung meningkat.
"Besaran anggaran untuk BIN dan BNPT terus meningkat, tapi teror terhadap rumah ibadah masih terus terjadi” ujar Hidayat, Selasa, 30 Maret.
Disisi lain, politikus PKS itu juga menilai perlu ada kesamaan opini dan keadilan hukum dalam melihat kasus terorisme. Sebab kata dia, ada perbedaan opini terhadap isu teror antara yang terjadi di masjid dengan rumah ibadah lain
Baca juga:
- Temuan Atribut FPI di Terduga Teroris Condet, Azis: Atribut Bisa Dibeli, FPI Sudah Bubar
- Muannas Sentil Fadli Zon Soal Anggaran Terorisme: Kalau Dewan Like Konten Porno Ada yang Salahin Anggaran?
- Cegah Terorisme, DKI Sebar Duta Damai Ajarkan Anak Sekolah untuk Tidak Radikal
- 4 Terduga Teroris Ditangkap di Condet dan Bekasi, 5 Bom Aktif Ditemukan
Menurut Hidayat, serangan teror yang menyasar masjid, proses hukumnya kerap berakhir tidak jelas. Tak jarang pelaku serangan malah disebut mengalami gangguan jiwa.
Akan tetapi, sambungnya, jika aksi teror di rumah ibadah lain, penggiringan opini cepat mengarah kepada tindakan terorisme yang menyasar organisasi tertentu.
"Ketidakadilan seperti ini harusnya juga dikoreksi. Agar semua bentuk kejahatan terhadap simbol agama dan tokoh agama bisa dicegah dan dikoreksi secara bersama-sama. Karena hakekatnya semua agama dan umat beragama menjadi korban dari tindak kejahatan terorisme," ungkap Hidayat.
Kendati demikian, Hidayat mengingatkan agar umat beragama di Indonesia tidak terprovokasi dan terjebak dengan agenda adu domba.
"Kedua agenda itu biasanya dilakukan oleh kelompok anti agama atau kelompok komunis. Ideologi yang dilarang di Negara Pancasila," tandas pria yang akrab disapa HNW itu.