Ketua MPR Tegaskan Bung Karno Bukan Pengkhianat Bangsa Usai Tap MPR 33/1967 Dicabut

JAKARTA - MPR menyerahkan surat pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 kepada keluarga besar Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno.

Penyerahan dilakukan kepada keluarga proklamator tersebut di gedung Nusantara V, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September.

“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet.

Surat ini diserahkan kepada putra sulung Bung Karno yaitu Guntur Soekarnoputra. Hadir dalam kegiatan itu, Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, Sukmawati Soekarnoputri hingga Guruh Soekarnoputra.

Bamsoet kemudian menjelaskan penyerahan surat ini didasari rapat pimpiman MPR yang menindaklanjuti Surat Menteri Hukum dan HAM perihal TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Tapi, dia menyadari ada sejumlah persoalan yang bersifat psikologis dan politis.

Sebab, ada tuduhan Presiden Soekarno memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G30SPKI pada 1965 seperti yang termaktub dalam bagian konsideran/menimbang pada huruf (c).

“Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden atas Gelar Pahlawan Nasional untuk Bung Karno, maka tuduhan yang tedapat dalam TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tersebut telah gugur dan tidak terbukti,” ujarnya.

Bamsoet menilai diberikannya gelar pahlawan nasional bagi Bung Karno di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harusnya membuktikan dia tidak pernah berkhianat. Ke depan, peristiwa semacam ini tidak boleh kembali terjadi.

“Tidak boleh ada warga negara kita, apalagi jika ia seorang pemimpin bangsa yang harus menjalani sanksi hukuman apapun tanpa adanya proses hukum yang fair dan adil,” tegas Bamsoet.

Selanjutnya, MPR RI berkomitmen mengawal pemulihan nama baik Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Begitu juga dengan pemberian hak sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia Pertama.

"Termasuk hak-hak Presiden Soekarno seperti perumahan dan lain-lain seperti yang didapatkan oleh Presiden RI selanjutnya," pungkasnya.