Kominfo Tidak Wajibkan Lembaga Penyiaran Mengganti Siaran Azan di TV dengan Running Text
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa Kominfo tidak akan mengharuskan semua lembaga penyiaran televisi untuk mengganti siaran azan Magrib menjadi running text.
Wayan menegaskan bahwa sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat permohonan dari Kementerian Agama (Kemenag), tidak ada keharusan lembaga penyiaran untuk mengganti siaran azan Magrib dengan running text.
“Tidak ada harus, kata dapat dipakai (sesuai surat Kemenag) artinya diserahkan ke lembaga penyiaran,” kata Wayan mengonfirmasi kepada VOI pada Rabu, 4 September.
Adapun isi dari surat permohonan yang diajukan Kemenag kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika itu setidaknya berisi tiga poin penting, termasuk:
Baca juga:
Kementerian Agama menyarankan agar Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada tanggal 5 September 2024 pada pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB disiarkan secara langsung dengan tidak terputus pada seluruh televisi nasional.
“Sementara itu, diantara pukul 17.00 s.d. 19.00 WIB Azan Magrib juga disiarkan. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kiranya penyiaran Azan Magrib dapat dilakukan dengan running text,” tulis surat tersebut.
Kemenag juga memberikan kebijakan sepenuhnya kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika terkait teknis penayangan siaran kedua momen tersebut.