JAKARTA - Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika masih terus berusaha untuk menertibkan praktik menjual kembali layanan internet rumah atau RT/RW Net ilegal.
Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Wayan Toni, Kominfo telah menindak beberapa RT/RW Net ilegal. Namun, belum ada angka pasti berapa RT/RW Net yang ditindak.
“Datanya belum valid, nanti coba kami sampaikan. Tetapi sudah ratusan yang sudah ditindak oleh teman-teman direktur pengendalian,” kata Wayan usai acara APJII 7th Annual Golf Tournament 2024 pada Minggu, 25 Agustus.
Wayan mengatakan bahwa menemukan dan menindak RT/RW Net ilegal bukanlah sesuatu yang mudah, karena wilayah Indonesia yang sangat luas, terlebih lagi banyak sekali penyedia jasa internet (ISP) saat ini.
“Sementara sekarang ini kita di lapangan tidak tahu mana yang menjadi pelanggan, mana yang menjadi dia menjual. Kita harus cari satu-satu. Harus dicari sampai diketahui konstruksi atau misalnya konfigurasi jaringannya antara pelanggan dengan penyelenggaraan internet yang legal,” jelasnya.
BACA JUGA:
Kendati demikian, Wayan mengungkapkan bahwa Kominfo berencana untuk membentuk tim khusus yang akan berfokus pada penertiban RT/RW Net ilegal di Tanah Air, termasuk bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Namun, Wayan belum bisa menyebutkan mekanisme penertiban nya dengan detail, karena menurutnya, pembentukan tersebut masih dalam tahap perencanaan saja.
“Tetapi secara pembinaan, sudah ke lapangan juga mengingatkan pada operator ISP yang berizin untuk melihat kembali pelanggan-pelanggannya, karena kadang-kadang pelanggan ini main sendiri,” tandasnya.