KPK Lelang Barang Rampasan Napi Korupsi, Ada Handphone, Tas Mewah Hingga Sepatu

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan dari tujuh orang terpidana korupsi, mulai dari bekas Bupati Ngada Marianus Sae hingga bekas Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Ada sejumlah barang yang dilelang termasuk handphone, tas mewah, hingga sepatu.

“KPK kembali akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 Maret.

Pelaksanaan lelang ini berdasarkan putusan dari tujuh terdakwa yang berbeda, yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama terdakwa Sudiwardono yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Berikutnya, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tertanggal 27 September 2018 atas nama terdakwa Mas’ud Yunus, mantan Wali Kota Mojokerto.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby tanggal 7 September 2018 atas nama terdakwa Marianus Sae, mantan Bupati Ngada.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra yang merupakan staf umum sekaligus supir Kalapas Sukamiskin.

Selanjutnya, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama terdakwa Nyono Suharli Wihandoko, mantan Bupati Jombang.

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terdakwa Karunia Alexander Muskitta, perantara kasus suap proyek pengadaan barang di PT Krakatau Steel.

Terakhir, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terdakwa Lucas yang merupakan pengacara.

Barang yang dilelang terdiri dari handphone dengan berbagai merk dari mulai Xiaomi hingga Samsung. Selain itu ada sepatu bermerk Kenzo Paris dan tas Luis Vuiton.

“Lelang akan dilaksanakan pada Kamis, 1 April dengan batas akhir penawaran pada 1 April mendatang pukul 11.00 WIB waktu server,” ungkap Ali.

Masyarakat yang tertarik bisa mengakses lelang ini melalui www.lelang.go.id. Adapun penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran.