KPK Lelang Samsung Galaxy S20 hingga iPhone 11 dari Kasus Nurdin Abdullah
Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah/DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang handphone yang terdiri dari Samsung Galaxy S20 hingga iPhone 11 Pro Max berkapasitas 512 GB. Barang ini merupakan rampasan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet atau e-Auction," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis, 20 Oktober.

Ipi mengatakan lelang ini merupakan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Adapun rincian barang yang dilelang yakni:

- Dijual dalam 1 paket berupa 1 koper berwarna hijau bertuliskan Polo Love: 1 handphone Samsung Galaxy S20 Ultra warna Hitam, 1 handphone iPhone 8 Plus Kapasitas 256 GB warna Hitam, 1 handphone iPhone 7 Plus minus akun iCloud terkunci. Harga limit Rp6.870.000 dan uang jaminan Rp2 juta.

- Dijual dalam 1 paket berupa 1 koper warna merah merk Polo Lock: 1 handphone iPhone 11 Pro Max kapasitas 512 GB warna gold, 1 handphone iPhone 11 Pro kapasitas 512 GB warna midnight green dengan kondisi akun iCloud terkunci. Harga limit Rp7.006.000 dan uang jaminan Rp2,1 juta.

Ipi mengatakan barang ini bisa ditawar melalui www.lelang.go.id. Batas akhir penawaran Rabu, 26 Oktober pukul 11.10 WIB.

"Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran. Bea lelang pembeli sebesar 3 persen dari harga lelang untuk barang bergerak," ungkapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Nurdin Abdullah. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.

Selain itu, Nurdin juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu dolar Singapura. Setelah menjalani masa hukumannya, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.