KPK Soal Nasib Ghufron Usai Gugatan PTUN Ditolak: Tunggu Saja Putusan Dewan Pengawas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan tak mencampuri urusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Mereka hanya menunggu pembacaan putusannya yang bakal dilaksanakan pada Jumat, 6 September pekan ini.

“Kita tunggu saja sama-sama apa hasil dari putusan Dewan Pengawas KPK tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September.

Tessa mengatakan sidang pembacaan putusan etik Nurul Ghufron dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB di Kantor Dewas KPK atau Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, PTUN menolak gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait proses etik Dewan Pengawas KPK. Putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diketuk Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua dan dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa, 3 September.

Ghufron harus menjalani proses etik setelah membantu mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Pegawai yang dibantunya ini merupakan menantu dari temannya.

Selain PTUN, Mahkamah Agung (MA) juga sudah menolak gugatan terkait Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas). Putusan ini diketuk pada 12 Agustus.

“Amar putusan tolak permohonan keberatan hak uji materi (HUM),” demikian dikutip dari situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id pada Senin, 19 Agustus.

Gugatan Ghufron ini terdaftar dengan nomor perkara: 26P/HUM/2024. Jenis perkara tata usaha negara (TUN) dan disidangkan oleh Ketua Majelis Irfan Fachruddin dan dua anggotanya, Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.