Diduga 15 Warga China Terlibat Tambang Liar di Lombok Barat, Imigrasi Koordinasi ke Polisi
JAKARTA - Petugas Kantor Imigrasi Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan informasi terkait keberadaan 15 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang liar di kawasan tambang emas rakyat wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
"Dari informasi terkini, ada beberapa orang asing (WNA China) keluar dari NTB. Informasi ini sudah kami koordinasikan dengan Polres Lombok Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Selfario Adhityawan Pikulun di Mataram, Selasa 3 September, disitat Antara.
Dalam upaya penelusuran melalui data keimigrasian, jelas dia, Kantor Imigrasi Mataram telah menemukan identitas 15 WNA China tersebut.
"Data itu didapatkan berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Lombok Barat. Jadi, 15 WNA China ini terdaftar memiliki visa dan izin tinggal sebagai investor," ujarnya.
Dia memastikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil langkah hukum terhadap 15 WNA China itu sebelum ada bukti pelanggaran keimigrasian di lapangan.
"Perlu pembuktian terlebih dahulu apabila WNA itu benar melakukan kegiatan penyalahgunaan izin tinggal," ucap dia.
Baca juga:
- PTUN Tolak Gugatan Ghufron soal Proses Etik di Dewas KPK
- Anies Singgung Masuk Parpol Tersandera Kekuasaan, PKS: Di Mana Tersanderanya? Kami Bebas Merdeka!
- Dilaporkan soal Dugaan Korupsi, Polri Sebut Pengadan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
- Helikopter Penjaga Pantai India Jatuh di Laut Arab, 2 Pilot Hilang
Begitu juga dengan tindakan pencekalan, imigrasi dapat mengambil langkah tersebut jika WNA China itu telah terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
"Kalau sudah terbukti, baru bisa dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Selfario.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa Kantor Imigrasi Mataram mendukung Polres Lombok Barat dalam mengungkap kasus dugaan illegal mining yang melibatkan 15 WNA China tersebut.
Bentuk komitmen diberikan secara intensif melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Polda NTB, dan Polres Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja sebelumnya menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan illegal mining 15 WNA China ini sudah masuk tahap penyidikan.
Dalam penanganan, kepolisian kini sedang menelusuri keberadaan dari 15 WNA China tersebut melalui koordinasi dengan pihak imigrasi.