Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba, Langsung Ditahan

JAKARTA - Yoo Ah In divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus penggunaan propofol yang terhitung sebagai narkoba. Setelah putusan ditetapkan, ia langsung ditahan di pengadilan.

Pada Selasa, 3 September, Divisi Kriminal 25 di Pengadilan Seoul Pusat memberi vonis satu tahun dan denda 2 juta won atau setara Rp23,2 juta pada sidang pertama. Yoo Ah In dianggap melanggar Undang-Undang Narkotika, merokok dan menggunakan ganja dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya pihak jaksa menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda 2 juta won namun pengadilan memutuskan satu tahun penjara.

Yoo Ah In didakwa pada Oktober 2023 setelah menggunakan propofol sebanyak 181 kali. Ia mengklaim penggunaan itu sebagai pengobatan yang dilakukan di rumah sakit sejak September 2020 hingga Maret 2022.

Ia juga membeli 1.100 pil tidur secara ilegal dengan menggunakan nama orang lain sebanyak 44 kali sejak Mei 2022 hingga Agustus 2022. Sang aktor turut membeli obat seperti midazolam, ketamine, remimazolam, dan zolpidem.

Pada sidang pertama, Yoo Ah In hanya mengaku mengonsumsi ganja tapi ia membantah tuduhan lainnya. Di tengah proses pemeriksaan, ia sempat berupaya pergi dari Korea.

Di tengah proses tersebut ia juga mendapat laporan pelecehan seksual oleh seorang pria di usia 30-an pada Juli lalu. Pihak Yoo Ah In membantah laporan itu.

Pada awal Agustus lalu, ayah Yoo Ah In meninggal dunia karena penyakit kronis. Ia meninggal di usia 67 tahun dan sang aktor diizinkan untuk pergi ke rumah duka.