Bareskrim Polri Bongkar Praktik Penyebaran Konten Porno Anak dan Sesama Jenis, Ribuan Video Disita
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran konten pornografi anak dan sesama jenis. Dari kasus tersebut, ribuan video syur disita.
""Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya, Selasa, 3 September.
Dalam kasus penyebaran video pornografi itu, seorang pemuda berinisial MAN alias Aden (24) ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap di kediamannya di Sumatra Selatan pada Jumat, 23 Agustus.
Pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap konten pornografi anak di media sosial.
"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (gay)," sebutnya
Kemudian penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin dari grup tersebut yang menawari video pornografi anak dan dewasa dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.
Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket yakni 3 grup telegram dengan harga Rp 100 ribu dan paket lainnya yakni 3 grup telegram ditambah layanan jasa VCS (Video Call Sex) yang dapat diperoleh melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu.
Pelaku pun akhirnya ditangkap di rumah teman laki-lakinya di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis, dimana pelaku berkenalan dengan kekasihnya yang seorang pria melalui media sosial.
Baca juga:
"Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.