Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan penyebaran konten pornografi anak dan perempuan yang beroperasi melalui sebuah grup media sosial bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Dalam pengungkapan kasus ini, enam orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

"Enam orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu, 21 Mei.

Identitas para tersangka tidak disebutkan secara rinci. Namun, diketahui bahwa mereka merupakan admin dan anggota grup yang aktif di platform Facebook.

"Grup ini telah lama menjadi perhatian karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini sedang dalam proses pendalaman," ujarnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Penyidik tengah mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aktivitas ilegal ini.

“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegas Erdi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, serta dokumen digital berupa foto dan video yang berkaitan dengan penyebaran konten pornografi.

Grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka diketahui memiliki ribuan anggota dan telah menjadi sorotan publik karena menyebarkan konten-konten terlarang yang dinilai sangat meresahkan.