Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat di Indonesia

YOGYAKARTA - Moda transportasi pesawat menerapkan aturan dan kebijakan yang sangat ketat untuk setiap golongan penumpang khususnya ibu hamil. Hal itu dilakukan demi memastikan keselamatan dan kenyamanan semua penumpang tidak terkecuali ibu hamil. Oleh karena itu aturan ibu hamil naik pesawat perlu diperhatikan.

Harus diketahui bahwa setiap maskapai punya aturan masing-masing dalam menyikapi penumpang dalam kondisi hamil. Apa saja aturan tersebut?

Aturan Ibu Hamil Naik Pesawat di Indonesia

Berikut ini aturan beberapa maskapai di Indonesia untuk penumpang yang dalam kondisi hamil, dilansir dari website resminya.

  1. Garuda Indonesia

Pihak Garuda Indonesia tidak melarang ibu hamil untuk dapat menikmati perjalanan dengan armada pesawatnya. Namun izin tersebut diberikan dengan sejumlah aturan yang wajib diikuti yakni sebagai berikut.

  • Usia kehamilan tidak boleh lebih dari 36 minggu
  • Ibu hamil yang dalam kondisi normal dan tak ada komplikasi harus mengantongi surat pernyataan (form of indemnity [FOI]) yang disediakan di bandara ketika check in
  • Jika kondisi ibu hamil komplikasi, maka perlu persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) setidaknya 7 hari sebelum tanggal keberangkatan
  • GSM juga diperlukan untuk kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu
  • Jika saat chek in ibu hami terlihat kurang sehat, maka perlu MEDIF dan persetujuan GSM.
  1. Lion Grup

Maskapai yang tergabung pada Lion Grup yakni Lion Air, Wings Air, Batik Air, Batik Air Malaysia dan Thai Lion Air. Perusahaan penerbangan ini menerapkan aturan ketat terhadap penumpang yang hamil yakni sebagai berikut.

  • Wajib memberitahukan kondisi kehamilannya ke staf check-in counter ketika melapor
  • Sebelum terbang, penumpang hamil harus mengantongi surat dokter yang di dalamnya menyatakan bahwa nama yang tercantum hamil dan aman untuk terbang
  • Usia kehamilan ibu hamil kurang dari 28 hari diperkenankan terbang tanpa dilarang
  • Usia kehamilan antara 28 – 35 minggu boleh terbang asal mengantongi keterangan dokter minimal tujuh hari sebelum berangkat
  • Kehamilan kembar boleh terbang maksimal pada usia kehamilan 31 minggu
  • Kehamilan lebih dari 35 minggu dilarang terbang
  • Kehamilan kondisi khusus tidak boleh terbang
  • Ibu hamil harus mengisi surat pernyataan (Formulir Informasi Medis) dari maskapai penerbangan.

  1. Pelita Air

Maskapai Pelita Air juga memiliki aturan spesifik yang berlaku untuk penumpang ibu hamil yakni sebagai berikut.

  • Usia kehamilan maksimal 36 miggu
  • Penerbangan boleh dilakukan oleh ibu hamil usia kehamilan 36 minggu dengan syarat mengantongi surat keterangan bepergian atau layak terbang
  • Usia kehamilan kurang dari 32 minggu tanpa komplikasi dan normal, boleh terbang tanpa surat keterangan dokter, namun wajib menandatangani surat Pernyataan Pertanggungjawaban Terbatas atau Form of Indemnity (FoI).
  • Bagi ibu hamil usia kandungan kurang dari 32 minggu, memiliki komplikasi harus menandatangani FoI dan membawa surat dokter
  • Usia kehamilan kurang dari 36 minggu, baik tanpa atau dengan komplikasi, harus menandatangani FoI dan membawa surat dokter

Itulah beberapa aturan ibu hamil naik pesawat di Indonesia. Disarankan untuk menghubungi pihak maskapai untuk memastikan aturan yang berlaku untuk penumpang dalam keadaan hamil. Untuk mendapatkan informasi menarik lainnya kunjungi VOI.id.