KPK Panggil Sekretaris Daffam Group Terkait Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daffam Group, Aghita Pralambang pada hari ini, Senin, 2 September. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AP selaku swasta atau Sekretaris/PA Daffam Group,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 September.
Belum dirinci Tessa soal materi pemeriksaan AP. Tapi, berdasarkan jadwal sebelumnya, dia sudah pernah dipanggil pada Senin, 26 Agustus dan dicecar soal pekerjaan maupun proyek di Kota Semarang.
Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut
Baca juga:
Dalam kasus ini, empat orang sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita yang merupakan Wali Kota Semarang, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami Mbak Ita, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.