Kabareskrim Minta Kapolda Jatim Usut Tuntas Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Tempo
JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan sudah mengingatkan Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menangani tuntas perkara dugaan kekerasan terhadap koresponden Tempo, Nurhadi.
"Saya sudah ingatkan Kapoldanya untuk tangani dengan baik," kata Komjen Agus kepada VOI, Senin, 29 Maret.
Agus menyebut pelaporan perkara kekerasan terhadap wartawan Tempo sudah diterima secara resmi oleh Polda Jawa Timur. Laporan diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Terlapor dalam perkara ini yakni, Purwanto yang diduga merupalan anggota Polda Jawa Timur.
"Laporan di Polda Jawa Timur (sudah diterima)," kata dia.
Baca juga:
- Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar Pria dan Perempuan, Pernah Ngebom di Filipina
- Kebakaran Kilang di Balongan Indramayu, Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman
- China Tebar Sanksi, PBB Terus Negosiasi Akses Tanpa Batas ke Xinjiang
- Mudik Lebaran Dilarang, Dampak Kerugian Usaha Transportasi Perlu Dipikirkan
Perkara dugaan kekerasan ini bermula ketika Nurhadi yang merupakan koresponden Tempo di Surabaya, Jawa Timur, sedang melakukan investigasi kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, pada 27 Maret.
Saat itu, pejabat terkait kasus yang ditangani KPK sedang berada di gedung Samudra Bumimoro. Sehingga, Nurhadi mencoba untuk mendapat keterangannya.
Tapi tiba-tiba wartawan koresponden Tempo didatangi sejumlah orang. Handphonenya dirampas, dan diancam fisik. Korban juga mengalami kekerasan.
Usai mengalami tindak kekerasan, korban diantarkan pulang ke rumah pada pukul 01.10 WIB, Minggu 28 Maret