Thailand Selidiki 44 Anggota Eks Partai Move Forward

JAKARTA - Badan antikorupsi Thailand menyelidiki 44 anggota partai Move Forward yang dibubarkan. Penyelidikan ini menyusul pengaduan yang meminta mereka dilarang berpolitik seumur hidup karena mendukung undang-undang yang bertujuan untuk mengubah undang-undang yang menentang penghinaan terhadap kerajaan.

Hal ini terjadi kurang dari sebulan setelah pengadilan memerintahkan pembubaran Move Forward.

Di antara 44 orang yang sedang diselidiki adalah 25 anggota parlemen saat ini dari Partai Rakyat, inkarnasi terbaru Move Forward dan partai terbesar di parlemen.

Undang-undang penghinaan terhadap raja di Thailand, atau pasal 112 KUHP, termasuk yang paling ketat di dunia dan membawa hukuman hingga 15 tahun penjara untuk setiap penghinaan yang dianggap dilakukan terhadap keluarga kerajaan.

Para pengkritik mengatakan undang-undang tersebut telah disalahgunakan untuk tujuan politik guna membungkam oposisi.

Komisi Anti-Korupsi Nasional, yang memiliki kewenangan luas yang melampaui korupsi, mengatakan belum ada tuntutan yang diajukan dan tidak semua dari 44 orang akan dipanggil.

"Kami telah mulai memanggil individu-individu yang relevan untuk mendengar fakta-faktanya," kata wakil sekretaris jenderalnya Sarote Phuengrampan kepada Reuters, Jumat, 30 Agustus.

"Langkah ini untuk mengumpulkan bukti, tetapi belum ada yang didakwa,” imbuhnya.

Berdasarkan ketentuannya, jika panel menemukan bukti yang cukup tentang perilaku tidak etis, maka panel akan mendakwa orang-orang, yang dapat mengajukan pembelaan sebelum keputusan diambil tentang apakah akan menuntut mereka di pengadilan.

Jika Mahkamah Agung menemukan adanya pelanggaran, mereka dapat dilarang berpolitik seumur hidup, nasib yang sama dialami tahun lalu oleh seorang politikus Move Forward yang membuat unggahan media sosial yang dianggap tidak menghormati monarki.