Alexander Marwata Sarankan Penuntutan Kasus di Luar Jakarta Diserahkan ke Kejati Supaya Lebih Efektif

JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penugasan jaksa pada lembaganya untuk bersidang di luar kota sering kali tak efektif. Karenanya Alexander menyarankan penuntutan selain di Jakarta diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi.

“Itu kami melihat sekarang tidak efektif, ke depan, kami, KPK berpikir ya kalau sidangnya misalnya jauh-jauh di daerah kenapa enggak kita limpahkan saja ke JPU setempat. Dari penyidikan kemudian kita limpahkan di Kejaksaan Tinggi setempat tentu dengan supervisi KPK,” kata Alexander kepada wartawan yang dikutip pada Kamis, 29 Agustus.

Alexander menerangkan cara semacam ini bisa menekan biaya dan waktu. “Bisa dibayangkan ketika harus KPK yang menangani, hari pertama persidangan pembacaan surat dakwaan, setengah jam selesai, pulang ke Jakarta, kan begitu kan,” tegasnya.

“Minggu depan pembacaan eksepsi, kan gitu kan, setelah setengah jam pulang. Minggu depan lagi tanggapan atas eksepsi. Jadi, banyak sekali waktu yang terbuang untuk perjalanan dinas tadi itu ke daerah-daerah,” sambung Alexander.

Saran tersebut diklaimnya sudah dibicarakan dengan Kejaksaan Agung. Tapi, Alexander tak memerinci soal perbincangan tersebut lebih lanjut.

“Nah, itu kan kendala-kendala yang harus kita antisipasi terkait juga menyangkut efektivitas, efisiensi dari proses penanganan perkara persidangan sendiri,” ujar dia.

“Itu sudah kami bicarakan dengan kejaksaan terkait dengan kemungkinan-kemungkinan sidang-sidang perkara KPK di daerah nanti akan ditangani oleh jaksa kejaksaan setempat,” pungkas Alexander.