Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 123 orang tersangka selama 2021. Jumlah tersebut merupakan hasil dari upaya penindakan dari sejumlah tindak pidana korupsi di Tanah Air.

"Selama tahun 2021, data per 28 Desember KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pemaparan kinerja KPK, Rabu, 29 Desember.

Alexander merinci jumlah penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihaknya mencapai 127 kasus. Selanjutnya, jumlah penyidikan 105 kasus, penuntutan 108 kasus, inkracht atau berkekuatan hukum tetap 90 kasus, dan telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan 94 kasus.

"Total jumlah tersangka 123 orang," ungkapnya.

Selanjutnya, KPK juga berhasil menyelamatkan aset milik negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp374,4 miliar.

"Terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara; Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah; serta Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan BPNT melalui penetapan status penggunaan dan hibah," ujar Alexander.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Terakhir, Alexander memaparkan ada tujuh kasus yang menarik perhatian publik sepanjang tahun ini. Pertama, kata Alexander, adalah kasus suap pengadaan bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara yang dinyatakan bersalah kemudian divonis 12 tahun dan harus membayar uang pengganti Rp14,5 miliar.

"Selanjutnya, perkara Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka. Perkara Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka," jelasnya.

Keempat, kasus suap penanganan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Alexander mengatakan, kasus ini muncul setelah KPK mengembangkan dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju.

"Berikutnya, perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan Tanah Munjul. Keenam, perkara TPPU yang melibatkan empat perkara lain yaitu pengurusan perkara di Mahkamah Agung; proyek di Buru Selatan, jual-beli jabatan di Pemda Probolonggo, dan suap pajak," pungkas Alexander.