Polisi Selidiki Kasus KDRT oleh Dosen yang juga Pengacara di Surabaya
SURABAYA - Polrestabes Surabaya menyelidiki dugaan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor seorang dosen universitas swasta yang bergelar doktor bidang hukum berinisial MH.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan pelapor perkara ini adalah korban berinisial S, istri terlapor MH.
"Korban S mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya selama kurang lebih 20 tahun. Apa benar menjadi korban KDRT selama itu, masih sedang kami selidiki,” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 28 Agustus.
Pelapor S telah menyerahkan barang bukti penganiayaan berat oleh sang suami terhadap dirinya, yang disaksikan kedua anaknya, sebagaimana terekam kamera CCTV yang terpasang di salah satu ruangan rumahnya.
"Kami telah melakukan rekonstruksi. Kemarin juga sudah melakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan," ujar Purwanto.
Terlapor MH juga dikenal sebagai tokoh agama. Selain itu berprofesi sebagai pengacara, serta politikus yang beberapa kali ikut Pemilu sebagai calon legislatif melalui salah satu partai politik namun tidak pernah terpilih.
Baca juga:
Terkait beberapa profesi yang disandang terlapor MH, Purwanto menyatakan masih mendalami kasusnya.
Sementara, dalam perkara ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, meliputi korban S dan kedua anaknya yang telah menginjak usia remaja. Namun polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor MH.
"Kalau ada perkembangan hasil penyelidikan nanti pasti akan kami sampaikan," ucap dia.