Kominfo Wajibkan 18.000 PSE Tandatangan Pakta Integritas Anti Judi Online
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mewajibkan 18.000 Penyedia Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
Budi juga mengatakan Kementerian Kominfo sudah menyiapkan pakta integritas untuk dilengkapi dan dilaksanakan. Karena jika tidak, Menkominfo akan mencabut tanda daftar PSE tersebut.
“PSE privat wajib segera melengkapi pemenuhan pakta integritas secepatnya. Jika tidak kami akan cabut tanda daftar PSE nya,” kata Budi mengutip pernyataannya pada Rabu, 28 Agustus.
Baca juga:
- Kominfo Ajukan Permohonan Harmonisasi untuk RPP Perlindungan Anak di Ranah Digital
- Kominfo Ancam Bakal Blokir Bigo Live terkait Konten Judi Online dan Pornografi
- X Sedang Mengembangkan Fitur untuk Memulai Konferensi Video Mirip Zoom
- Kepala Strategi Konten TikTok Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Perusahaan
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM 5/2020), Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan PM 5/2020 Pasal 7, PSE privat yang tidak melakukan pendaftaran diberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Kemudian, Pasal 9 menyebutkan bahwa PSE privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.