Bagikan:

JAKARTA - Sebagai upaya memerangi judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan 11 Asosiasi/Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional, melakukan deklarasi pemberantasan judi online pada Rabu, 28 Agustus.

Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan optimismenya terhadap terobosan baru tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas pemerintah dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online di Indonesia.

Menurut Budi, berdasarkan data PPATK bulan Juli 2024, langkah-langkah Kominfo berhasil menurunkan jumlah akses ke situs judi online sebanyak 50 persen, dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp34,49 triliun.

"Sebagai langkah yang lebih konkret, Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu," kata Budi dalam konferensi persnya di Jakarta.

Adapun sebelas asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari: 

  1. Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA)
  2. Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) 
  3. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH)
  4. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
  5. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
  6. Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)
  7. Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS)
  8. Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO)
  9. Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA)
  10. Asosiasi Payment Gateway Indonesia
  11. Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Selain kerja sama ini, Menkominfo Budi juga telah mewajibkan 18.000 Penyedia Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. 

"Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang mencakup 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas," ujar Budi.

Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.