Baleg DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Jadi Undang-Undang
JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).
"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek, sapaan akrabnya, Kamis, 22 Agustus.
Awiek menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024.
"Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," katanya dikutip ANTARA.
Baca juga:
- Putin Tuding Ukraina Berupaya Serang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Kursk
- Megawati: Ngapain Saya Disuruh Dukung Anies? Mau Tidak Nurut Ya?
- Putin Kumpulkan Pejabat Senior Bahas Situasi Perbatasan Rusia di Tengah Serangan Ukraina
- Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Calon Tetap Pakai Putusan MK
Awiek mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.
Dia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.