Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek, sapaan akrabnya, Kamis, 22 Agustus.

Awiek menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024.

"Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," katanya dikutip ANTARA.

Awiek mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.

Dia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.