Bagikan:

JAKARTA - Rapat paripuna menyetujui usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk melakukan revisi  terhadap UU Pilkada menjadi usulan inisiatif DPR. Revisi tersebut akan dilakukan guna mempercepat pelaksanaan Pilkada mulai dari pemilihan walikota, pemilihan bupati, hingga pemilihan gubernur yang semula digelar pada November menjadi September 2024.

Awalnya, Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan rapat meminta seluruh perwakilan fraksi memberikan pandangan mini fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR. Setelah itu, Puan meminta persetujuan seluruh anggota untuk menyetujui usulan tersebut.

"Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?," tanya Puan kepada seluruh anggota di Gedung DPR, Senayan, Selasa, 21 November.

"Setuju," ucap seluruh anggota. Setelah itu, Puan mengetuk palu persetujuan.

Puan pun memberikan catatan terdapat 1 fraksi yang menolak dan 2 fraksi yang memberikan catatan terkait revisi UU Pilkada yang menjadi inisiatif Baleg DPR.

"Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak, yaitu Fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan dan dari PKB pun menyatakan ada catatan," kata Puan.

"Jadi tiga hal yang disampaikan, tiga fraksi. Satu menolak, dua ada catatan," tambahnya.