Dituding Lakukan Kejahatan Demokrasi, Massa Pendemo Bakar Ban dan Blokir Jalan di Depan Kantor DKPP Jakpus
JAKARTA - Aksi bakar ban hingga blokir jalan mewarnai unjuk rasa yang digelar gerakan mahasiswa peduli demokrasi di depan kantor dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus.
Dalam aksinya, massa mendesak DKPP segera memproses hingga memberhentikan 5 orang anggota komisioner KPU Kabupaten Mimika lantaran diduga keras telah melakukan kejahatan demokrasi.
"Kami meminta DKPP segera memproses 5 anggota komisioner KPU yang telah melakukan pelanggaran kode etik, penyuapan dan kasus gratifikasi dan nepotisme yang dilakukan oleh 5 komisioner KPU kabupaten Mimika, Papua Tengah," kata koordinator aksi, Palavianus kepada wartawan di lokasi, Kamis, 22 Agustus, sore.
Tak puas membakar ban bekas, massa kemudian berupaya memblokade ruas Jalan Abdul Muis hingga membuat arus lalu lintas dari arah Gambir menuju Harmoni mengalami kemacetan panjang.
Baca juga:
- Aktor Reza Rahadian Ikut Demo di Depan Gedung DPR MPR, Massa Aksi Foto Selfie
- Aniaya Istri dan Anak, Armor Toreador Suami Cut Nabila Jadi Target Kepolisian dan KPAI
- Wanita Berhijab Terseret 100 Meter saat Coba Pertahankan Handphone yang Dijambret
- 42 Remaja Ditangkap Polisi Saat Hendak Tawuran Membawa Sajam dan Busur Panah di Kebon Jeruk
"Kami meminta kepada DKPP untuk segera memproses dan memberhentikan secara tidak hormat 5 komisioner KPU yang melakukan pelanggaran ini," ujarnya.
Aksi pembakaran ban dan blokade jalan ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan massa yang kesal aksinya tak mendapat tanggapan dari DKPP.
Meski sempat memanas, namun aksi massa pun mereda saat perwakilan dari mereka akhirnya diperbolehkan masuk untuk beraudiensi dengan pihak DKPP.
Selain itu, Jeri Dabi juga menuntut DKPP untuk menjatuhi hukuman berupa pemberhentian dengan tidak hormat kepada 5 anggota KPU Mimika yang dinilai telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan peraturan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilihan umum RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Selain itu, massa mengancam akan menggelar aksi lebih besar apabila tuntutan mereka tak didengar oleh DKPP.