Legislator Apresiasi Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja, Dorong Seluruh Stakeholder Beri Dukungan

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Cilincing menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris almarhumah Muslihah, perangkat RW 09 Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, yang meninggal dunia akibat sakit.

Secara simbolis santunan sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan oleh Kepala BPJamsostek Cilincing Haryani Rotua Melasari bersama anggota Komisi XI DPR RI Dian Istiqomah kepada Suryadi, selaku ahli waris almarhumah Muslihah, disela kegiatan sosialisasi.

“Kami ucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhumah selaku perangkat wilayah di Kelurahan Rawa Badak Utara, semoga santunan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Haryani Rotua Melasari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 22 Agustus.

Anggota Komisi XI DPR RI Dian Istiqomah dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa manfaat santunan yang diberikan ini menjadi bukti kehadiran Negara memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.

Untuk itu, Dian menilai program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan harus mendapatkan dukungan dari seluruh stakeholder mulai dari eksekutif hingga legislatif.

“Perlindungan jaminan sosial ini merupakan hak dari seluruh pekerja baik formal maupun informal sebagai proteksi atas segala risiko pekerjaan yang berpotensi muncul dikemudian hari,” kata Dian.

Menurut Dian, dengan adanya perlindungan BPJS Ketenagkaerjaan, akan menimbulkan rasa tenang dan aman tidak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarga.

Lebih lanjut, Haryani Rotua Melasari menambahkan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan kali ini bertujuan untuk menyadarkan atau mengedukasi para pekerja, khususnya pekerja informal terkait pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki 5 program yaitu Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).