KPK Cari Tahu Proses Penunjukan Langsung di Pemkot Semarang Lewat 2 Camat

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penunjukan langsung dalam pengerjaan proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dua saksi yang merupakan camat dicecar penyidik pada Rabu, 21 Agustus.

“Camat yang dipanggil didalami terkait dengan pekerjaan-pekerjaan dari penunjukan langsung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Agustus.

Adapun dua camat yang dimaksud Tessa, yakni AMDS dan AP. Sementara dari informasi didapat mereka adalah Aniceto Magno Da Silva selaku Camat Semarang Utara dan Agus Priharwanto yang merupakan Camat Candisari.

“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

Penggeledahan sudah dilakukan di berbagai lokasi seperti di Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Dari sana ditemukan dokumen hingga duit Rp1 miliar dan 9.650 euro serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Dalam kasus ini, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan tiga orang lainnya sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.