Presiden Hormati Putusan MK-DPR soal Ambang Batas Baru Pilkada 2024
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR terkait dengan syarat calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ucap Presiden Jokowi dalam keterangan persnya dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu 21 Agustus, disitat Antara.
Menurut Presiden, hal tersebut merupakan proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.
Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.
Sementara itu, Badan Legislasi DPR RI mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Hal itu diatur dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Pasal 40 Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Ini 'kan sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai nonparlemen di daerah. Jadi, sudah bisa juga mendaftarkan diri ke KPU, sebelumnya tak bisa," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek yang memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Agustus.
Baca juga:
- Istana Klarifikasi Isu Jokowi Terbitkan Perpu Pilkada Anulir Putusan MK soal Ambang Batas
- Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis Kumpulkan Uang Pengamanan
- KPK Panggil Lagi Menas Erwin Djohansyah di Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
- KPK Berpeluang Periksa Erick Thohir-Budi Karya usai Garap Hasto di Kasus DJKA
Partai yang memiliki kursi di DPRD, kata dia, tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.
Sementara soal batas usia minimum calon kepala daerah, Baleg DPR RI menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) terkait batas usia minimum calon kepala daerah untuk maju pilkada merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang dihitung sejak pelantikan.
"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" tanya Awiek saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada.
Rumusan DIM nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: "d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih".