Bantah Cak Imin, PBNU Sebut Lembaganya Pemilik PKB Secara Informal
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membantah pernyataan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebut partainya bukan milik PBNU.
Rais Syuriah PBNU Muhammad Cholil Nafis mengaku bahwa secara formal, PKB merupakan partai politik yang berdiri pada landasan hukum terpisah dengan PBNU.
Namun, Cholil menegaskan PBNU lah yang mendirikan PKB pada tahun 1998 silam. Hal ini didasarkan dari banyak warga NU yang mengusulkan PBNU membentuk parpol saat itu. Sehingga, secara informal, PBNU disebutnya menjadi pemilik PKB.
"Memang menurut legal formalnya berdiri sendiri (PKB) karena memang saat pendirian itu NU tidak mungkin menjadi parpol, kemudian para ulama dan secara formal PBNU membentuk tim untuk pembentukan PKB. Artinya, secara historis PKB itu ada ikatan dengan PBNU," kata Cholil di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus.
Prinsip dasar perjuangan atau Mabda' Siyasi yang dijalankan PKB pun, menurutnya, disusun oleh PBNU.
Wasekjen PBNU Najib Azka mengurai ketentuan yang bisa ditafsirkan PKB merupakan milik PBNU. Dalam bab 13 anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PKB, Najib menjelaskan ketentuan jika terjadi pembubaran partai, maka kekayaan PKB diserahkan kepada PBNU.
"Itu berarti ada pemilik PKB itu adalah PBNU termaktub itu. Artinya, jadi misalnya anda punya perusahaan itu pailit karena suatu hal, maka dikembalikan kepada pemilik," ungkap Najib.
Sebelumnya, Cak Imin menyatakan PKB dan PBNU adalah dua entitas yang berbeda. PKB berdiri dengan berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara, PBNU berdiri dengan berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sehingga, Cak Imin meminta PBNU untuk tak ikut campur terhadap urusan internal PKB.
"Mari kita gunakan hak konstitusi masing-masing, pakai Undang-undang Partai Politik, Pakai Undang-undang Ormas. Saya minta kalau ada yang macam macam, kembali ke konstitusi," ujar Cak Imin.
Baca juga:
- Helena Lim Beli Tanah di PIK Hingga Tas Mewah Pakai Duit Korupsi Timah
- Bantu Harvey Moies Tampung Uang Pengamanan Timah, Helena Lim Kecipratan Rp900 Juta
- Hingga Sore Ini Airlangga Hartarto Tak Hadiri Munas-Rapimnas Golkar di JCC
- Komisi II DPR Bakal Pelajari Putusan MK yang Ubah Ambang Batas Syarat Pencalonan Pilkada
Kemudian, Cak Imin menegaskan PKB bukan milik PBNU. "PKB ini bukan milik PBNU. PKB ini bukan milik orang per orang. Bukan milik Muhaimin. Bukan milik organisasi manapun," tegasnya.