PDIP Minta KPU Segera Tindaklanjuti Putusan MK soal Pilkada
JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada.
Menurut Said, putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia.
"Dengan Putusan MK Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah kita harapkan segera di patuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat. Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini," ujar Said kepada wartawan, Selasa, 20 Agustus.
Dengan putusan ini, sejumlah partai termasuk PDIP bisa mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Di mana sebelumnya, peluang untuk PDIP mencalonkan sendiri tertutup karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebanyak 20 kursi.
"Terkait peluang PDI Perjuangan, insyaallah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta. Sebab dalam putusan itu disebutkan untuk jumlah pemilih antara 6 sampai 12 juta jiwa. Syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai maupun gabungan partai paling sedikit 7,5 persen suara sah di provinsi tersebut. Kami di Jakarta mendapatkan suara sah 850.196 atau 14 persen," jelas Said.
Selain di Jakarta, Said menilai, peluang PDIP di Jawa Timur juga kian terbuka lebar. Sebab syarat pencalonan menjadi 6,5 persen dari total suara sah. PDIP di Jawa Timur pada pemilu 2024 kemarin mendapatkan suara sah 3.735.965 atau 16,3 persen .
"Demikian juga diberbagai daerah lainnya, insya Allah peluang PDIP mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah makin terbuka," kata legislator Jawa Timur itu.
Baca juga:
PDIP, lanjutnya, juga akan terus membangun kerja sama politik dengan berbagai partai. Menurut Said, Putusan MK adalah kemenangan rakyat dan kemenangan demokrasi.
"MK telah mengembalikan marwahnya yang sempat negatif karena mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden beberapa saat lalu. Dengan Putusan semoga kita semua patuhi dengan sehormat-hormatnya. Kita berharap dengan putusan MK ini kualitas pilkada kita ke depan menjadi semakin baik, jurdil dan demokratis," pungkasnya.