MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Anies Bersyukur

JAKARTA - Anies Baswedan bersyukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah di pilkada. Sebab, dengan putusan ini, kesempatan maju sebagai calon Gubernur Jakarta kembali terbuka.

MK membolehkan partai mengusung cagub-cawagub dengan minimal 7,5 persen perolehan suara sah pemilu legislatif (pileg) pada provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta seperti Jakarta.

Rasa syukur Anies disampaikan oleh juru bicaranya, Angga Putra Fidrian. Menurutnya, putusan MK ini bisa lebih mengakomodasi calon-calon pilihan masyarakat.

"Alhamdulillah, putusan MK bisa kasih peluang ada calon yang lebih menggambarkan aspirasi warga Jakarta seutuhnya. Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," ungkap Angga dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus.

Dalam kesempatan itu, Angga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengakomodasi putusan MK sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang.

"Semoga segera setelah putusan MK, KPU segera mengubah aturannya agar bisa semakin banyak pilihan terbaik untuk warga Jakarta," ucap Angga.

Majelis hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Di mana, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus.

MK menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Di mana, partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah.

Kemudian, MK mengubah isi pasal tersebut dengan menyatakan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan calon jika provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Jika melihat pemetaan pencalonan di Pilkada Jakarta, telah ada 12 partai politik yang akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Hanya PDI Perjuangan (PDIP), parpol yang memperoleh sekitar 14 persen suara di Pileg DPRD DKI Jakarta.

Sehingga, dengan putsan tersebut, PDIP masih bisa mengusung cagub-cawagub Jakarta tanpa harus mencari parpol koalisi. Begitu juga dengan Anies Baswedan yang masih berpeluang diusung oleh parpol menjadi cagub Jakarta.