Anak Bunuh Ayah Gara-gara Minta Rp3 Juta Tak Dikasih, Tetangga Dengar Teriakan Tapi Anggap Biasa

MALANG - Polres Malang menangkap pria berinisial A (26) yang membunuh ayah kandungnya Tamin (46). Pembunuhan terjadi karena A marah hanya diberi uang Rp1 juta dari total permintaan Rp3 juta.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan tersangka A diduga mengalami gangguan jiwa. Karena itu polisi akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dr Radjiman Wediodiningrat, Lawang untuk memastikan kondisi psikologis, dan kejiwaan tersangka.

"Pelaku akan segera kami koordinasikan dengan RSJ Lawang, kami tidak berani ambil risiko untuk menempatkan di ruang tahanan Polres Malang," kata Hendri di Malang, Jawa Timur dikutip Antara, Kamis, 25 Maret.

Pembunuhan terjadi pada Selasa, 23 Maret. Mayat korban ditemukan penuh luka di tempat tinggal pelaku di Desa Bumirejo.

Korban yang bekerja sebagai petani memang memiliki kebiasaan mengunjungi tersangka setiap malam hari. Kebiasaan itu, untuk memastikan kondisi sang anak dalam keadaan baik, karena selama ini dinyatakan mengalami depresi.

Di hari kejadian, pelaku adu mulut dengan korban karena meminta uang Rp3 juta. Tapi ayahnya hanya mampu memberikan uang Rp1 juta.

"Pelaku marah, dan menganiaya korban," ujar AKBP Hendri.

Saat kejadian, tetangga mendengar teriakan minta tolong dari rumah pelaku. Tapi tetangga menganggap wajar karena keduanya sering bertengkar.  "Tersangka kerap kali berteriak-teriak, teriak minta tolong sendiri saat malam. Kebetulan si pelaku ini sedikit mengalami gangguan kejiwaan, pernah lima kali masuk rumah sakit di Lawang," sambung AKBP Hendri.

Setelah itu, tetangga melihat pelaku meninggalkan rumah dengan motornya. Sedangkan kerabat Tamin curiga karena korban belum kembali ke rumah. Kerabat korban kemudian mendatangi rumah pelaku.  "Di dalam sudah ditemukan mayat dengan penuh bekas luka bacok cukup parah, ada banyak darah di mana-mana," tutur Hendri.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKBP Hendri, Tamin disebut sering tidak bisa memenuhi permintaan korban. Selain meminta uang sebesar Rp3 juta, tersangka juga sempat meminta sang ayah untuk membelikan sebuah mobil.

Tersangka A dikenakan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa.