ICW Curiga Argumentasi Deputi Penindakan KPK soal Sekjen KKP Antam Novambar
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto soal Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar.
Karyoto menyebut keterangan Antam Novambar tak lagi diperlukan terkait kasus suap ekspor benur dengan tersangka Edhy Prabowo.
“ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tak mewakili sikap para penyidik KPK melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu dalam hal ini termasuk Sekjen KKP Antam Novambar,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis, 25 Maret.
Kecurigaan in muncul setelah pernyataan Karyoto justru berbeda dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri terkait Antam Novambar.
Saat itu, kata Kurnia, Ali pernah menyatakan mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo pernah memerintahkan pembuatan surat perintah tertulis terhadap Antam terkait bank garansi. Karena itu, ICW menilai mantan Wakabareskrim Polri itu mengetahui duduk soal terkait kasus. Antam menurut ICW harusnya diperiksapenyidik.
“Lagipula ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegaskan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK,” ungkapnya.
Selain itu, ICW juga menyebut janggal bila KPK tak memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dengan barang sitaan. Barang yang dimaksud adalah uang dari bank garansi sebesar Rp52,3 miliar yang berasal dari para eksportir benur atau benih lobster.
“Untuk itu, ICW mendorong agar pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja penyidik KPK,” tegasnya.
Baca juga:
- KPK Tak Lagi Butuh Keterangan Sekjen KKP Antam Novambar dalam Kasus Suap Benur
- Jelang Libur Paskah, Satgas COVID-19 Minta Pemda Siapkan Langkah Preventif Cegah Kerumunan
- Anggota Polisi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI Meninggal karena Kecelakaan
- Update COVID-19 per 25 Maret: Kasus Baru 6.107, Akumulasi 1.482.559 Kasus
Diberitakan sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan keterangan dari Sekjen KKP Antam Novambar dan Irjen KKP Muhammad Yusuf tak lagi diperlukan. Alasannya, aliran duit dalam kasus tersebut sudah jelas.
Selain itu, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Apalagi, berkas para tersangka dalam kasus suap benur sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Antam dan Yusuf pada Rabu, 17 Maret.
Hanya saja, saat itu Yusuf yang memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa terkait bank garansi yang diduga jadi modus penerimaan uang dari eksportir. Sementara Antam beralasan sedang berada di luar kota pada waktu tersebut.
Ada pun terkait bank garansi itu, komisi antirasuah menduga, Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan memerintahkan Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis.
KPK menyebut surat ini berkaitan dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM). Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima Bank Garansi tersebut.
Namun, belakangan diketahui, aturan penyerahan jaminan bank tersebut sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih lobster tersebut ternyata tidak pernah ada.