Dukung Revisi UU Parpol, PKS: Proses Reformasi Internal Partai
JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mendukung masuknya revisi Undang-Undang Partai Politik dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021.
Menurutnya, Revisi UU ini akan menjadi sebuah proses reformasi di internal partai politik di Indonesia.
“Itu sesuatu yang bagus, karena sekarang ini partai politik itu sumber utama rekrutmen kepimpinan. Tapi kalau tidak ada reformasi di partai politik susah,” ujar Mardani dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk ‘Konsolidasi Demokrasi dan Hukum Berkeadilan’, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 24 Maret.
Dia mencontohkan, jika pembatasan masa jabatan presiden jelas diatur dalam UU. Sementara, ketua umum parpol tidak sehingga tidak ada proses regenerasi.
“Presiden jabatan dua periode, tapi ketua umum partai tidak ada pembatasan,” katanya.
Baca juga:
- Legislator PKS Beri Warning Holding BUMN Ultra Mikro, Harus Bebaskan Nasabah dari Rentenir
- Demokrat Versi AHY Bertentangan dengan UU Parpol, Kubu KLB Yakin Menkumham Sahkan Moeldoko
- Di Proyek Mangkrak Hambalang, Demokrat Kubu KLB Bacakan Dosa-dosa SBY
- Jelang Libur Paskah, Satgas COVID-19 Minta Pemda Siapkan Langkah Preventif Cegah Kerumunan
Menurut anggota Komisi II DPR ini, tidak elok apabila jabatan sebagai ketua umum di internal partai politik berlangsung lama. Padahal, partai politik mempunyai posisi dan peranan sangat penting dalam setiap sistem demokrasi.
“Karena makin lama tidak ada pembatasan, terjadilah partai yang tidak melayani, sibuk ke atas, itu buruk. Demokrasi, tanggung jawab kita bersama," kata Mardani.