Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya menilai perlu ada ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden setelah penghapusan Presidential Threshold minimal 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Indra, aturan pencapresan tetap perlu diatur misalnya dibuat melalui revisi UU Pemilu. 

"Meskipun tidak ada lagi PT, harus ada ketentuan. Misalkan, karena presiden tetap akan diusulkan oleh parpol maka syarat pendirian parpol harus dilakukan dengan sangat ketat," ujar Indrajaya, Jumat, 3 Januari. 

Selain itu, kata Indrajaya, bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol.

"Misalnya, parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan," kata Indra. 

”Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ,” sambung politisi PKB itu.

Syarat lain yang mungkin bisa dibuat, menurut Indrajaya, misalnya capres atau cawapres harus berasal dari kader parpol dan pernah menjadi pejabat negara. Seperti pernah jadi anggota DPR RI, gubernur, menteri atau pernah pimpin partai politik. 

”Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan,” katanya.

Indra menyebutkan ada beberapa negara yang pilpresnya digelar tanpa PT. Rata-rata, adalah negara yang menganut sistem presidensil, seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan.

Indra pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. "Misal PKS, meski memenangkan Pileg 2024 di Jakarta tapi tidak bisa mengusulkan kadernya sendiri sebagai calon gubernur," katanya. 

Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon. 

”Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri,” katanya.