KPK Ingatkan Saksi Kasus Abdul Gani Kasuba Penuhi Panggilan Penyidik
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan saksi di kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) memenuhi panggilan. Tak ada alasan bagi mereka untuk mangkir, termasuk mengklaim takut surat panggilan yang diterima adalah palsu.
“Kami mengimbau nama-nama yang sudah disebutkan terutama melalui media untuk perkara tersangka AGK agar bisa menghubungi penyidik yang saat ini sedang melakukan kegiatan pemeriksaan saksi-saksi di Ternate,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat, 16 Agustus
Tessa mengatakan bagi saksi yang masih ragu bisa menghubungi kontak dalam surat panggilan maupun menelpon kantor komisi antirasuah. Panggilan juga perlu dilakukan bila mereka tak bisa hadir.
“Jadi yang tersebut tidak hadir mohon bisa memastikan betul bahwa surat panggilan itu benar diterima dan kalau diterima agar mendatangi lokasi sebagaimana surat panggilan yang sudah diterima,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Dalam kasus Abdul Gani Kasuba, ada sejumlah saksi yang mangkir dari panggilan KPK. Salah satunya adalah Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali yang harusnya diperiksa pada Rabu, 14 Agustus.
Kemudian mangkir juga dalam panggilan itu adalah Athossudin Daulay Bin Syarifuddin Daulay yang merupakan pihak swasta.
Baca juga:
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, KPK menetapkan orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba yakni Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara sebagai tersangka. Dia diduga menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebesar Rp7 miliar untuk pengurusan IUP Operasi Produksi hingga pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM.
Kemudian pemberian ini juga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani maupun lewat ajudan serta lewat transaksi perbankan.